PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 86
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum terdiri dari: a. pengoperasian dalam rangka penanggulangan bencana; b. pengoperasian dalam hal prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam; c. pengoperasian dalam hal tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu.
