PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 76
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Izin operasi yang dimiliki badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dialihkan bersamaan dengan beralihnya kegiatan pokoknya. (2) Izin operasi yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak dapat dialihkan.
