Pasal 75
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin operasi. (3) Pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi.
