PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 74
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin op
