Pasal 73
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d paling lama 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah kereta api yang dioperasikan; b. frekuensi perjalanan kereta api; c. kapasitas lintas; d. data angkutan; e. data gangguan operasi baik terhadap gangguan operasi prasarana maupun sarana; f. data kecelakaan kereta api; g. data hasil pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana; h. kondisi prasarana dan sarana yang dioperasikan; i. data sertifikat kelaikan uji berkala prasarana dan sarana; dan j. data sumber daya manusia yang mengoperasikan prasarana dan sarana disertai dengan sertifikat kecakapan.
