PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 77
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain yang kegiatan pokoknya sama setelah mendapat izin dari: a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi; b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; atau c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
