PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 56
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), harus didasarkan kepada gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
