PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 55
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pembangunan jalur kereta api khusus (jalan rel, jembatan, terowongan dll); b. pembangunan stasiun kereta api khusus; c. pembangunan fasilitas operasi kereta api khusus (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik). (2) Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain: a. pengadaan lokomotif; b. pengadaan gerbong dan/atau kereta; c. pengadaan peralatan khusus.
