PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 57
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara gambar teknis dan spesifikasi teknis dengan laporan berkala kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
