PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Untuk keperluan operasional dan keselamatan lalu lintas perkeretaapian khusus dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang dapat dibangun stasiun operasi. (2) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun operasi yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kegiatan bongkar muat dan/atau naik turun penumpang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum.
