PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Tempat kegiatan bongkar muat untuk kegiatan pokok pertambangan, perkebunan, dan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun barang yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tempat kegiatan naik turun orang atau pengunjung untuk kegiatan pokok pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun penumpang yang ditetapkan oleh Menteri.
