Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dan memiliki kegiatan pokok yang sama, batasan wilayah operasi penyelenggaraan dilakukan: a. dari beberapa kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang; b. dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang yang dapat melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya.
(2) Dalam hal wilayah operasi melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditetapkan satu titik dalam tiap-tiap kawasan kegiatan pokok untuk kegiatan bongkar muat.
