PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara perkeretaapian khusus.
