PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 15
BAB 2 — KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengangkut: a. barang-barang yang terkait dengan kegiatan pokok seperti bahan baku kegiatan pokok, peralatan penunjang kegiatan pokok, barang hasil kegiatan pokok; b. sumber daya manusia penyelenggara perkeretaapian khusus yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan orang dengan kereta api; atau c. orang untuk perkeretaapian khusus pariwisata.
