Pasal 102
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Permohonan penambahan jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan: a. surat persetujuan penambahan jumlah rangkaian kereta api khusus; b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
