PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 103
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Dalam hal terdapat penambahan panjang jalur kereta api, dan/atau peningkatan atau perubahan fasilitas operasi kereta api serta penambahan sarana perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus mengajukan permohonan uji pertama.
