PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 101
BAB 4 — PENGOPERASIAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menambah jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan: a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian; b. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama; c. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan.
