PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kondisi lalu lintas jalan yang terdiri atas:
- lalu lintas campuran (mix traffic);
- volume lalu lintas; dan
- kapasitas dan manajemen rekayasa lalu lintas; b. kondisi ekonomi yang terdiri atas:
- tingkat inflasi;
- nilai tukar valuta asing;
- harga bahan bakar minyak; dan
- upah minimum regional; c. jangka waktu kontrak layanan; d. rencana operasi; dan e. spesifikasi kendaraan. (2) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan komponen: a. biaya operasional; b. biaya perawatan; c. biaya over head; d. laba operasional; e. biaya pajak; dan/atau f. biaya investasi pengadaan angkutan.
(3) Biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam penentuan biaya perkilometer.
