PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Besaran biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Besaran biaya pengoperasian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri ditandatangani: a. Direktur Jenderal untuk Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. Kepala Badan untuk Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
