PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil kajian. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh tim teknis dan/atau tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri.
