Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Kawasan Perkotaan yang dapat diberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan meliputi: a. Kawasan Perkotaan besar merupakan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; b. Kawasan Perkotaan metropolitan merupakan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan c. Kawasan Perkotaan megapolitan merupakan kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
