Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Angkutan Perkotaan dapat diberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan untuk Pembelian Layanan. (2) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan: a. stimulus pengembangan angkutan penumpang umum perkotaan dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi; b. meningkatkan minat penggunaan angkutan umum; dan
c. kemudahan mobilitas masyarakat di Kawasan Perkotaan.
Pasal 3 (1) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri untuk Angkutan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi; b. gubernur untuk Angkutan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk Angkutan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten dan Angkutan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota. (2) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya tidak mampu memberikan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, gubernur atau bupati/wali kota dapat menyampaikan permohonan pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. dokumen perencanaan transportasi; b. pernyataan dukungan dari legislatif; dan c. surat pernyataan kesanggupan yang memuat:
- kesiapan dokumen perencanaan lanjutan di bidang Angkutan Perkotaan;
- menyiapkan fasilitas pendukung; dan
- pengalokasian anggaran Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (7) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
