Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan diberikan pada Trayek tertentu dalam hal pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi. (2) Besaran Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan biaya pengoperasian angkutan orang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum. (3) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Trayek Angkutan Perkotaan khusus untuk pelajar/mahasiswa; b. Trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomian tidak terjangkau daya beli masyarakat; c. Trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau d. angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan Perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional. (4) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
