PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Badan Usaha Manajemen Pengelola dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) menggunakan Sistem Operasional Kendaraan. (2) Sistem Operasional Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem operasional; b. sistem pemeliharaan; c. sistem pengelolaan keuangan; dan d. sistem pengelolaan sumber daya manusia. (3) Persyaratan Badan Usaha Manajemen Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
