PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Penetapan badan usaha manajemen pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan melalui proses
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
