Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Dalam Pembelian Layanan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk: a. MENETAPKAN Trayek; b. MENETAPKAN tarif; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Penetapan Trayek oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau rencana umum jaringan Trayek Angkutan Perkotaan. (3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan masukan kajian kemampuan dan kemauan masyarakat membayar. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Manajemen Pengelola. (5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap Standar Pelayanan Minimal dan standar operasional prosedur yang dipersyaratkan dalam kontrak Pembelian Layanan.
