PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Dalam pelaksanaan Pembelian Layanan, Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai kewenangannya membuat perjanjian kerja/kontrak dengan Perusahaan Angkutan Umum. (2) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian kerja/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak.
