Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
(1) Sistem operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. kilometer tempuh; b. frekuensi kendaraan; c. waktu antarbus; d. waktu tempuh; e. rasio penggunaan bus; f. faktor muat; g. pola perjalanan penumpang; dan h. rencana operasi. (2) Sistem pemeliharaan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. penjadwalan pemeliharaan sesuai standar agen pemegang merek berbasis teknologi informasi; dan b. manajemen persediaan suku cadang kendaraan. (3) Sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. perencanaan anggaran dan biaya;
b. jumlah pendapatan dan pengeluaran; dan c. pengelolaan pembayaran nontunai. (4) Sistem pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi: a. kinerja karyawan; b. remunerasi; c. disiplin dan budaya kerja; d. program pendidikan dan pelatihan; dan e. peningkatan kompetensi.
