PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum mengajukan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan menyertakan: a. surat permohonan penetapan lintas pelayanan; b. salinan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapiaan umum; c. dokumen analisis yang memuat:
- jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
- kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
- keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
- jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun; dan 5) ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
