PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Lintas pelayanan perkeretaapian dapat ditetapkan oleh: a. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam rangka pertumbuhan wilayah, meningkatkan aksesibilitas, pemerataan pembangunan; dan/atau b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atas permohonan dari badan usaha penyelenggarasarana perkeretaapian umum.
