Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
(1) Atas dasar permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 13 dan memperhatikan pertimbangan dari badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian atau menolak penetapan lintas pelayanan perkeretaapian disertai dengan alasan penolakan.
