PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 44
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal42 Perancang diberhentikan dalam jabatannya apabila:
Perancang yang telah diberhentikan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diangkat kembali.
