PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 45
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal42 Perancang diberhentikan dalam jabatannya apabila:
Pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Perancang ditetapkan oleh Menterisesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini
