PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG...
Pasal 43
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal42 Perancang diberhentikan dalam jabatannya apabila:
Perancang yang diberhentikan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, kenaikan pangkat selanjutnya dilakukan secara reguler dan dapat diproses 1 (satu) tahun kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
