Pasal 41
BAB 13 — PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat Perancangyang dibebaskan sementara karena alasan tidak dapat mengumpulkan angka kredit, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Perancang apabila mampu memenuhi angka kredit yang disyaratkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah dibebaskan sementara. (2) Perancang yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat diangkat kembali dalam jabatan Perancang. (3) Pengangkatan kembali dalam jabatan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan prestasi di bidang penyusunan Rancangan peraturan perundang-undanganyang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Perancang.
(4) Untuk diangkat kembali dalam jabatan Perancang, harus melampirkan: a. sah surat keputusan terakhir pengangkatan dalam jabatan fungsional Perancang dan/atau pengangkatan kembali sebagai pejabat fungsional Perancang; dan b. salinan sah Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun terakhir, khusus pengangkatan pertama dan pengangkatan kembali sebagai pejabat fungsional Perancang.
