Pasal 9
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional, perusahaan angkutan umum pada trayek tertentu dapat diberi Subsidi atau Kompensasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (2) Untuk mendapatkan Subsidi atau Kompensasi, perusahaan angkutan umum harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang; b. menguasai kendaraan sesuai dengan kebutuhan layanan yang ditetapkan pada suatu Kawasan Strategis Nasional berupa bus kecil, bus sedang, atau bus besar dibuktikan dengan surat tanda nomor kendaraan; c. menguasai kantor, tempat parkir, dan bengkel di sekitar daerah pengoperasian layanan angkutan yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan atau izin penggunaan lahan; d. memiliki tenaga mekanik paling rendah lulusan sekolah menengah kejuruan atau sederajat dan bersertifikat mekanik yang diterbitkan oleh agen pemegang merk; e. memiliki sistem tiket elektronik; dan f. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e- logbook perusahaan angkutan umum. (4) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang digunakan untuk melayani harus dilengkapi dengan sistem navigasi global berbasis satelit yang terhubung dengan sistem pengawasan pada: a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dalam hal Subsidi berasal dari pemerintah pusat; atau
b. pemerintah daerah, dalam hal Subsidi berasal dari pemerintah daerah. (5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. permintaan angkutan masih rendah; dan/atau b. tidak ada perusahaan angkutan umum yang melayani.
