PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 8
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Dalam hal perusahaan angkutan umum pemenang lelang telah ditetapkan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan angkutan umum terpilih. (2) Perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan izin trayek oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
