PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Pemilihan perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui proses pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum. (2) Proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
