Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan untuk melayani yang dilengkapi dengan sistem navigasi global berbasis satelit serta terhubung dengan sistem pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. menguasai kantor, tempat parkir, dan bengkel di sekitar daerah pengoperasian layanan angkutan yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan atau izin penggunaan lahan; d. memiliki tenaga mekanik paling rendah lulusan sekolah menengah kejuruan atau sederajat dan bersertifikat mekanik yang diterbitkan oleh agen pemegang merk; e. menguasai sistem tiket elektronik; dan f. pengemudi terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (4) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. setiap trayek hanya dilayani oleh 1 (satu) perusahaan angkutan umum; dan b. menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang sudah ditentukan.
