Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Untuk mengoptimalkan pengunaan jaringan layanan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Kawasan Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya. (2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (3) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. (4) Gubernur atau bupati/wali kota dalam menyediakan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu Menteri.
