PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN jaringan layanan angkutan umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Jaringan layanan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. asal dan tujuan; dan b. ruas jalan yang dilayani. (3) Berdasarkan jaringan layanan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota MENETAPKAN trayek sesuai dengan kewenangannya.
