Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. (3) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk pelayanan angkutan penumpang umum dengan trayek yang melayani terminal
penumpang tipe A, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional lainnya, serta antar-Kawasan Strategis Nasional; b. gubernur, untuk pelayanan angkutan penumpang umum dengan trayek yang melayani terminal tipe B dengan Kawasan Strategis Nasional lainnya, serta antar-Kawasan Strategis Nasional; dan c. bupati/wali kota, untuk pelayanan angkutan penumpang umum dengan trayek yang melayani terminal tipe C dengan Kawasan Strategis Nasional lainnya, serta antar-Kawasan Strategis Nasional.
