Pasal 10
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Pemilihan perusahaan angkutan umum yang dapat diberi Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui proses: a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan: a. tidak terdapat perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. tidak cukup waktu untuk melakukan pelelangan; atau c. kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
