PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 11
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Dalam hal perusahaan angkutan umum hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan badan usaha swasta atau badan usaha milik daerah, perusahaan angkutan umum terpilih diberi Subsidi. (2) Dalam hal perusahaan angkutan umum yang dipilih melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik negara yang melaksanakan penugasan diberi kompensasi oleh pemerintah pusat.
