PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 12
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Pemberian Subsidi atau Kompensasi dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan angkutan umum terpilih atau yang diberi penugasan. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
