PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88tahun2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM...
Pasal 13
BAB 3 — SUBSIDI DAN KOMPENSASI
(1) Pemberian Subsidi atau Kompensasi dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Pemberian Subsidi atau Kompensasi dari pemerintah pusat diberikan setelah dilakukan verifikasi. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan Subsidi atau Kompensasi, kekurangan Subsidi atau Kompensasi dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya.
