PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, evaluasi pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta pengelolaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan. (2) Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan
rencana dan program, pengoordinasian operasional, serta evaluasi dan pelaporan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
