PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
