PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK...
Pasal 31
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
(1) Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan pengujian hambatan isolasi untuk sistem penyambung yang digunakan untuk mengisi baterai yang terhubung dengan sumber tenaga arus bolak-balik dari luar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (2) Hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 1 (satu) mega-ohm saat sambungan pengisi daya terputus. (3) Selama pengukuran nilai hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengisian daya harus dapat diputus. (4) Prosedur pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
