Pasal 30
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
(1) Dalam hal pengujian hambatan isolasi pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis tidak memenuhi hambatan isolasi paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, jaringan koneksi harus dilindungi dengan: a. 2 (dua) atau lebih lapisan Isolator padat, penghalang, atau penutup yang tidak bisa dibuka, dibongkar, atau dilepas tanpa menggunakan alat; b. sistem pemantauan hambatan isolasi dan sistem peringatan kepada pengemudi jika hambatan isolasi turun di bawah nilai minimum; dan c. hambatan isolasi antara jaringan tegangan tinggi dari sistem penyambung pengisi daya baterai dan rangka listrik tidak perlu dipantau. (2) Prosedur pemantau hambatan isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
